PUSARAN.CO – Atas nama Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, melantik dan mengambil Sumpah Gusti Pasaru, S.E., M.Ak sebagai pejabat Fungsional pegawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ahli utama pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diruangan Sekda Sultra, Kantor Gubernur, senin 6 maret 2023.
Hadir dalam Pelantikan tersebut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diantarannya Asisten III,Kepala BKD, Karo Organisasi, Karo Hukum, Kadis Dukcapil, Kadis Kominfo diwakilkan Kabid Persandian dan Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Fungsional pegawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ahli utama pada pemerintah Provinsi Sultra. Berdasarkan surat Kepala Biro Administrasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor R.204/D-3/APP/AP.01.00/02/2023 tentang penyampaian pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ahli utama sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun 2023.
Gubernur Sulawesi Tenggara, yang dibacakan oleh Sekda Prov. Sultra, Asrun Lio, bahwa tugas dan kewajiban yang menanti seorang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli utama adalah profesi yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintah dan tugas jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
Lanjut ada beberapa penekanan dan harapan, khususnya kepada pejabat fungsional yang baru dilantik:
Pertama, amanah yang dititipkan pimpinan daerah, selain perlu disyukuri, tetapi juga dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keiklasan serta prestasi dalam bekerja;
Kedua,senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin tinggi dan komitmen terhadap tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara dengan meneguhkan niat dan tekad untuk menjadi teladan, baik dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun sebagai anggota masyarkat;
Ketiga, melaksanakan tugas dengan profesional, penuh tanggung jawab, berdedikasi tinggi dan penuh loyalitas untuk kemajuan daerah;
Keempat, buat dan carilah inovasi, terobosan kegiatan yang dapat menjadi nilai tambah bagi pemenuhan angka kredit saudara serta dukung upaya-upaya dalam peningkatan kinerja pelaksanaan program yang mendukung visi misi pemerintah daerah;
Kelima, bersifat sensitive dan responsiv terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul, baik di dalam maupun di luar oranisasi;
Keenam, harus mampu mengembangkan wawasan jauh kedepan dan harus melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif, dan sistemik untuk kepentingan oranisasi;
Ketujuh, membangun koordinasi efektif dengan unsur-unsur terkait, mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara optimal.(RLS)