News

Mewakili Gubernur, Asisten II Mengikuti Rakor Inspektur Daerah se-Indonesia secara Virtual

PUSARAN.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023, dirangkaikan dengan Penandatangganan Nota Kesepahaman serta Launching Aplikasi Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Lapor, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) secara Virtual di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu, 24 Januari 2023.

Hadir secara virtual Kemendagri RI, Tito Karnavian, Kejaksaan Agung RI, Kabareskrim Polri, Wamendagri, Irjen Kemendagri, Pejabat Tinggi Madya Kementerian dan Lembaga, Pejabat Utama Lingkungan Kejaksaan Lingkungan Polri, Kepala Daerah, Para Inspektur, Kajati, Kajari, Kapolda dan Kapolres se-Indonesia. Untuk Pemprov. Sultra hadir secara langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Para Kejaksaan Tinggi Sultra, Mewakili Kapolda Sultra, Kepala Inspektorat Sultra dan Pejabat terkait.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Mendagri RI, Tito Karnavian bersama Jaksa Agung RI, Burhanuddin dan Kabareskrim Polri, Agus Andrianto tentang kerja sama Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan Pemerintah Daerah.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia disampaikan oleh Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir menyatakan bahwa : MoU antara APIP dan APH dalam kegiatan ini sebagai bagian tindaklanjut hasil Rapat Forkopimda pada tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Internasional Convention Center, Sentul Jawa Barat. Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan delapan arahan sebagai penekanan untuk ditindaklanjuti pada kegiatan hari ini ada Empat kegiatan utama yaitu :
Pertama : Penandatanganan Nota Kesepahaman
Kedua : Launching Aplikasi “APIP Lapor
Ketiga : Penandatanganan perjanjian kerja sama terkait Pengawas bantuan operasional sekolah, pengawasan dana alokasi khusus bidang kesehatan dan Keluarga Berencana
Keempat : Pengawasan pelayanan publik, pengawasan keuangan desa, BUMD Serta koordinasi APIP dan APH
Ada beberapa subtansi yang diatur dalam nota kesepahaman tersebut yaitu pemberian informasi dari APH ke APIP di lakukan pada tahap penyelidikan, memenuhi kriteria syarat pengaduan, disepakatinya kriteria kesalahan administrasi, pemanggilan atau klarifikasi kepada ASN dalam tahap penyelidikan surat undangan pemberitahuan disampaikan melalui Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan indikasi kerugian keuangan Negara yang dinilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara, diberikan kesempatan menyelesaikan secara administrasi paling lambat 60 hari kata Tomsi Tohir.
“Saya kira masalah pertumbuhan ekonomi yang harus tetap dijaga ditengah-tegah situasi yang tidak menentu, di Indonesia adalah pertumbuhan ekonomi kita 5,72% di atas 5% sangat luar biasa ditengah ketidak pastian global dan inflasi juga tetap terjaga diangka 5,51% ini juga sangat bagus sehingga harga barang dan jasa masih minim tidak bergitu luas di masyarakat,” tutur Tito Karnavian.
Selanjutnya, Tito Karnavian berpesan bahwa peran APIP ada 4 (Empat) yaitu Pertama Pencegahan Pelanggaran, Kedua Melakukan pemeriksaan baik regular maupun khusus secara berjenjang, Ketiga Memberikan Pendampingan dan Keempat Memberikan saran kepada pimpinan tentang tindakan apa yang terus diberikan.
“Kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kabareskrim dan seluruh jajaran Polri mohon betul-betul agar Kepala Daerah atau Pimpinan Daerah ini mereka diberikan pendampingan sesuai arahan dari Presiden RI, mengedepankan pendampingan dan penegakan hukum.”
MoU yang ditandantanggani ini sebetulnya kelanjutan dari MoU yang telah dibuat tanggal 30 November 2017 antara Kemendagri, APIP se-Indonesia, pembinaan pengawasan daerah, Kejaksan dan Polri. MoU tersebut telah berakhir selama 5 Tahun sehingga diperpanjang 5 Tahun kedepan dengan beberapa penyempurnaan.
Launching Aplikasi APIP Lapor sebagai upaya independensi dan penguatan peran aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sebagai mana di atur dalam pasal 11c dan 33b Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dalam hal potensi penyalahgunaan wewenangan atau kerugian keuangan Negara/Daerah, APIP dapat langsung melaksanakan pengawasan dan melaporkannya pada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal untuk memudahkan proses laporan tersebut Inspektorat jenderal kementerian dalam negeri membangun aplikasi Pelaporan APIP atau APIP LAPOR tutupnya.(RLS)

Related Posts

Leave Comment